PERATURAN TPA
Table of Contents
PERATURAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN
BEUT QUR'ANI TPA ISTIQAMAH
Taman Pendidikan Al Qur’an adalah suatu Lembaga Pendidikan
yang bergerak pada penunjang sekolah bagi anak-anak yang kurang bisa
atau belum mampu membaca Al Qur’an dan juga pengetahuan agama Islam
lainnya.
Tujuan dibuatnya peraturan TPA ini dimaksudkan untuk menjelaskan
hak dan kewajiban masing-masing Ustadz/ah sehingga dengan demikian dapat
diharapkan terciptanya hubungan kerja yang baik dan dapat mempertinggi
produktivitas dalam beramal shaleh.
Pada dasarnya Taman Pendidikan Al Qur’an TPA Istiqamah Kampung Baru
Banda Aceh memberikan kesempatan bagi para ustadz/ah untuk berkreasi,
maju, berkembang dengan beroreantasi pada sistem karier dan prestasi
kerja dalam rangka mencari Ridha Allah SWT.
Diharapkan kepada Ustadz/ah agar ikhlas memberikan atau mencurahkan
tenaga dan pikirannya untuk perkembangan TPA Istiqamah, karena dengan
berkembangnya lembaga berarti tingkat kehidupan dan kesejahteraan
ustadz/ah juga akan lebih baik.
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
- Ustadz/ah adalah Sumber Daya manusia yang beramal Shaleh (bekerja ikhlas) pada TPA Istiqamah Meunasah Al-Latief yang dikelompokkan menjadi.
- Ustadz/ah dalam masa percobaan adalah calon Ustadz/ah yang lulus test dalam rangka penerimaan guru baru (masa uji minimal 1 bulan).
- Ustadz/ah tetap adalah guru yang telah diatur dengan peraturan yang telah di tetapkan di TPA Istiqamah dalam proses belajar mengajar
- Guru dalam masa percobaan minimal ( 1 bulan )
- Guru tetap
BAB II
PENERIMAAN USTADZ/AH
Pasal 2
Syarat-syarat penerimaan Ustadz/ah :
- Berakhlaq Islami
- Mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar
- Sehat jasmani dan rohani, termasuk inteljensi, kepribadian, dan kestabilan emosi.
- Tidak buta warna, cacat dan tuli yang dinyatakan oleh dokter.
- Tidak menjadi anggota organisasi terlarang.
- Mengikuti prosedur penerimaan ustadz yang ditetapkan oleh bagian terkait.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN USTADZ
Pasal 3
Tunjangan Amal
Tunjangan amal adalah sebagai penghargaan atas hasil amal shaleh (kerja)
seseorang terhadap lembaga. Tunjangan amal dibayarkan sekali pada awal
bulan.
Pasal 4
Tunjangan amal diberikan kepada ustadz/ah tetap yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (standar TPA Istiqamah).
Pasal 5
Calon Ustadz/Ah yang masih dalam masa percobaan dibayar dengan infak standar yang telah di tetapkan
Pasal 6
Kenaikan tunjangan amal berkala diusahan setiap satu tahun sekali dan
besarnya ditentukan sesuai kemampuan lembaga (TPA Istiqamah).
Pasal 7
Tunjangan amal terdiri dari tunjangan pokok dan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan :
- Jabatan / pekerjaan yang dipegang oleh Ustadz/ah yang bersangkutan.
- Masa kerja dan latar belakang pendidikan dibidang ke TPA – an.
Pasal 8
Ijin yang Disetujui
Apabila ustadz/ah tidak masuk mengajar, ijin yang disetujui Mudir meliputi :
- Ustadz/ah bersangkutan menikah diberi ijin 2 minggu atau 15 hari kerja.
- Ustadz/ah ada ujian di kampus atau lembaga pendidikan yang mana tidak bisa ditinggalkan.
- Ustadz/ah ada kegiatan kampus seperti praktikum dan membikin laporan/skripsi untuk penunjang pendidikannya.
- Ustadz/ah melahirkan (ustadzah), diberi ijin (cuti) selama 1 bulan sebelum melahirkan sampai 1 bulan setelah melahirkan, dan bagi ustadz bila istrinya dan bukan ustadz TPA Istiqamah maka ijin diberikan 3 kali pertemuan.
- Sakit lebih dari 3 kali pertemuan secara terus menerus dapat mengabarkan/memberitahu kan kepada bagian pengurus atau dimintai surat keterangan yang jelas
- Ustadz/ah pulang kampung karena ada keperluan keluarga yang sangat penting diberi izin selama 1 Minggu
- Ustadz/ah mengalami musibah
Pasal 9
Jam Masuk Ustadz/ah
Jam Masuk adalah :
a. Hari Senin s/d kamis 16.30 s.d 18.00 WIB
b. Hari Jum’at 16.30 s.d 17.45 WIB
c. Untuk jam piket para ustadz yang telah diatur atas kesepakatan
bersama diharapkan sudah menyiapkan 10 menit sebelum jam Shalat Ashar berjama'ah
Pasal 10
Disiplin Ustadz/ah
- Displin Ustadz/ah merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh Ustadz/ah dengan penuh tanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi apabila hal-hal tersebut dilanggar.
- Disiplin Ustadz/ah meliputi :
- Setiap Ustadz/ah wajib dan harus menyimpan/memegang teguh rahasia TPA Istiqamah.
- Sebagai Guru wajib menjaga, memelihara harta milik/kekayaan dari suatu tindakan yang tercela dan merugikan.
- Setiap Ustadz/ah wajib melaksanakan tugas-tugas dari atasan dan hal-hal yang berhubungan dengan tugas rutin serta bertanggung jawab penuh atas pelaksanakan tugas tersebut.
- Dilarang meninggalkan kelas / TPA selama jam mengajar kecuali atas ijin Mudir atau lainnya.
Pasal 11
Sanksi atas Pelanggaran
- Tergantung dari berat ringannya pelanggaran disiplin, maka ustadz dapat dikenakan sanksi-sanksi atau tindakan sebagai berikut :
- Peringatan lisan/teguran
- Peringatan tertulis
- Skorsing dan pemotongan pembayaran tunjangan amal/honorarium.
- Pemutusan hubungan mengajar
2. Kesalahan-kesalahan yang akan mendapatkan peringatan lebih dahulu antara lain :
a. Malas/ prestasinya jelek/ sering terlambat datang atau sering
meninggalkan pekerjaan pada jam mengajar tanpa ada alasan yang masuk
akal.
b. Menolak perintah yang layak dari Mudir
c. Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan
d. Sering tidak masuk ke TPA tanpa alasan yang sah selama tiga kali berturut-turut, atau enam kali secara tidak berturut-turut dalam jangka satu
bulan atau kurang dari itu tetapi sering dilakukan di tiap bulan (terlalu sering libur)
Pasal 12
Penutup
- Peraturan ustadz/ah ini berlaku terhitung sejak ditetapkan.
- Peraturan bisa berubah sewaktu-waktu
- hal-hal yang belum diatur dalam peraturan keustadzan ini akan diatur kemudian melalui ketetapan/keputusan Mudir diagenda rapat.